Perusaahan yang Diduga 'Menjebak' OTT Kepala Desa di Kampar Ternyata Ilegal

Kampar - Tim Yustisi yang terdiri dari Satpol PP dan Unsur Pimpinan DPRD Kampar melakukan sidak ke PT Wilkon di Sungai Galuh Kampar.
Tim menemukan fakta dilapangan bahwa perusahaan nekat membangun bangunan fisik perusahan tanpa mengantongi izin amdal dan izin bangunan diatas lahan yang direncanakan akan beroperasi kadang ayam skala besar.
" Kami berjanji akan mengurus izin dan akan membayar pajak " tulis pihak PT Wilkon/Malindo diatas matrai yang diwakili Kasri selaku Supervisor.
Dilapangan Pimpinan DPRD Kampar, Repol geram dengan perusahan yang coba coba berbisnis di Kampar tanpa ada izin.
"Akan kita tuntaskan permasalahan ini, nanti akan kita rekomendasi tutup hentikan aktivitas dilapangan" tegas Repol, selasa (7/4) siang diloksi Sungai Galuh.
Kepala Desa di OTT
Aparat Kepolisian Resor Kampar melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan) terhadap tiga oknum kepala desa dalam kasus korupsi dalam dengan cara melakukan pemerasan kepada pengusaha, Jumat (3/4).
Informasi yang dihimpun, oknum kepala desa itu adalah PI (Kades Sari Galuh), LS (Kades Batang Batindih) dan MU (Kades nonaktif Desa Tambusai). Dalam penangkapan itu turut diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 100 juta, tiga cap stempel, selembar kwitansi tanda terima uang dan lima handphone
Kronologis kejadian ini berawal pada Selasa (31/3). Saat itu ketiga oknum Kades mendatangi lokasi proyek pembangunan kandang ayam milik PT Wilkon yang berada di Desa Sari Galuh, Kecamatan Tapung, Kebupaten Kampar.
Sesampainya di lokasi, mereka langsung menutup akses masuk dengan cara melintangkan dua mobil di depan pintu masuk proyek agar kegiatan proyek berhenti sehingga pimpinan proyek menemui para oknum kades itu. Diaharapkan dari pertemuan itu, para Kepala Desa ditunjuk sebagai pemasok material untuk pembangunan proyek tersebut.
Diketahui juga bahwa para Kepala Desa ini meminta uang sebesar Rp100 juta kepada pihak perusahaan sebagai uang koordinasi dengan tiga desa. Mereka juga mengancam perusahaan akan menghentikan proyek apabila tidak diberikan.
Selanjutnya pada Kamis pagi (2/4), tersangka PI kembali berkomunikasi dengan perusahaan sambil kembali mengancam jika sampai sore ini uangnya tidak diserahkan, maka proyek pembangunan pabrik kandang ayam tersebut akan mereka tutup, akhirnya pihak perusahaan terpaksa menuruti keinginan para oknum Kades ini.
Diduga Mendapat Info dari Perusahaan.
Aparat kepolisian mendapat informasi akan ada penyerahan uang sebesar Rp100 juta itu segera bergegas ke lokasi. Tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Fajri mendapati delapan orang di lokasi dan mendapati uang tunai sebesar Rp100 juta dan sejumlah bukti lainnya
Kedelapan orang tersebut beserta barang bukti diamankan petugas ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasat Reskrim AKP Fajri sesuai yang dilansir tribratanews mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi di Polres Kampar, juga telah dilakukan Gelar Perkara di Ditreskrimsus Polda Riau.
Dengan bukti permulaan yang cukup, ditetapkan tiga oknum kades itu sebagai tersangka untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. (edilelek)